Saat masih bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan beberapa tahun lalu, saya lumayan akrab dengan kata "TNBK" alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Biasanya, setiap konsumen kami, memiliki nomor TNBK yang berbeda. Selain nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, nomor TNBK menjadi salah satu ciri dan tanda pengenal dari setiap kendaraan yang dikredit oleh konsumen.
Bagi banyak orang, TNBK lebih dikenal dengan sebutan pelat nomor kendaraan atau nomor polisi kendaraan. Namun walau lumayan akrab dengan TNBK, rupanya pengetahuan saya tentang hal ini masih lumayan terbatas. Dulu, yang saya tahu, warna pelat nomor kendaraan itu hanya ada 3 (tiga) yakni merah, kuning dan hitam, yang mana merah menandakan pelat nomor kendaraan pemerintah, kuning menandakan pelat nomor kendaraan umum dan hitam merupakan pelat nomor kendaraan pribadi.
Belakangan saya baru tahu bahwa ternyata warna TNBK itu bukan hanya tiga melainkan ada 5 (lima). Berikut spesifikasi warna TNBK yang berlaku di Indonesia:
- TNBK berlatar belakang putih dengan huruf berwarna hitam
Berdasarkan keputusan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 1, jenis TNBK ini diterapkan untuk kendaraan pribadi, perwakilan negara asing, entitas internasional dan organisasi hukum. Keputusan ini efektif mulai berlaku sejak Juni 2022.
TNBK jenis ini menjadi pengganti dari TNBK berlatar belakang hitam dengan huruf berwarna putih yang sebelumnya telah lama berlaku. Alasan perubahan warna ini adalah untuk mendukung implementasi sistim tilang elektronik (E-Tilang)
- TNBK berlatar belakang kuning dengan huruf berwarna hitam
TNBK dengan warna ini ditujukan untuk kendaraan yang digunakan dalam layanan transportasi umum. Misalnya, angkot, bus kota, taksi dan transportasi umum lainnya baik untuk mengangkut penumpang maupun barang secara komersial.
Pemilik kendaraan dengan pelat berlatar belakang kuning ini harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), surat tanda registrasi kendaraan dan memiliki sertifikat uji emisi
- TNBK berlatar belakang merah dengan huruf berwarna putih
Jenis kendaraan yang memiliki nomor polisi berlatar belakang merah dengan huruf berwarna putih adalah kendaraan yang dimiliki oleh lembaga pemerintah, misalnya kendaraan operasional kepala dinas dan kepala daerah seperti bupati/walikota dan gubernur.
- TNBK berlatar belakang hijau dengan huruf berwarna hitam
TNBK dengan latar hijau dan huruf berwarna hitam diperuntukkan bagi kendaraan yang bebas dari bea masuk di area perdagangan bebas sesuai dengan peraturan hukum. Contoh kendaraan yang memiliki pelat hijau adalah kendaraan yang beroperasi di daerah pelabuhan.
- TNBK khusus untuk kendaraan berbasis listrik
Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 TNBK untuk kendaraan listrik memiliki latar belakang yang sama dengan kendaraan non listrik, akan tetapi kendaraan berbasis listrik memiliki garis berwarna biru yang mengelilingi pelat nomornya.
pic source: pixabay.com |
Ternyata lumayan beragam yaa warna TNBK yang ada di Indonesia. Warna TNBK adalah kode warna yang digunakan oleh seluruh kendaraan bermotor di Indonesia. Warna TNBK sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak kepolisian yang menjadi simbol atau identitas sebuah kendaraan berdasarkan fungsinya masing-masing.
Saat kita berkendara di jalan raya, kita akan menemukan beragam jenis warna TNBK dan masing-masing dari kendaraan tersebut memiliki kombinasi angka dan huruf yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Salah satu yang bisa diidentifikasi dari huruf yang ada pada TNBK adalah wilayah dimana kendaraan tersebut didaftarkan. Biasanya, huruf awal pada pelat kendaraan dicetak berdasarkan alamat KTP pemilik kendaraan.
TNBK merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Bagi pemilik kendaraan bermotor, memiliki TNBK adalah sebuah keharusan sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab dalam berlalu lintas. TNBK juga menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah teregistrasi dan memiliki izin beroperasi di jalan raya.
Selain memiliki TNBK, pemilik kendaraan bermotor tentu harus menaati semua peraturan berlalu lintas di jalan raya agar keselamatan selalu terjaga. Hal lain yang juga tidak boleh diabaikan adalah membayar pajak kendaraannya setiap tahun, hehehe 😁