Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap orang. Kebutuhan akan rumah semakin penting ketika seseorang sudah menikah. Oleh karena itu, penting bagi para pasangan untuk merencanakan kepemilikan rumah pribadi sebagai investasi masa depan.
pic source: pixabay.com |
Seringkali orang akan berpikir dua kali untuk membeli rumah, apalagi secara tunai. Hal ini disebabkan oleh semakin melambungnya harga properti yang kadang tak sebanding dengan penghasilan mereka. Tapi alasan tersebut lantas tak bisa dijadikan alasan untuk menunda memiliki rumah.
Lalu apa solusi untuk mengatasi masalah ini? Salah satu alternatif yang dapat diambil adalah dengan menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Dengan KPR ini orang yang ingin memiliki rumah bisa membeli rumah menggunakan sistem kredit atau cicilan dengan pihak bank yang memberikan pinjaman.
Tapi berapa uang yang harus dikeluarkan setiap bulannya? Bagaimanakah perhitungannya agar dapat disesuaikan dengan gaji? Untuk mengetahui info selengkapnya, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
KPR Menjadi Solusi Tepat Untuk Memiliki Rumah Pribadi
Ketika merasa dana yang dimiliki tak sesuai dengan harga rumah yang akan dibeli, maka cobalah alternatif lain dengan KPR. Salah satu fasilitas perbankan ini mampu membantu mereka yang ingin memiliki rumah impian tanpa harus membayar langsung secara tunai. Mereka bisa mencicilnya dalam tempo waktu tertentu.
Menggunakan fasilitas KPR ini tentu akan sangat membantu karena sebagian dana lain bisa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan lainnya sehingga pengeluaran masih terselamatkan. Tapi, sebelum mengambil fasilitas KPR, ada baiknya jika memperhitungkan terlebih dahulu biaya KPR yang harus dibayar setiap bulannya supaya bisa disesuaikan dengan besarnya gaji.
Berikut ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengambil fasilitas KPR dan cara perhitungannya. Untuk mencoba langsung perhitungan otomatis bisa di cek di simulasi KPR ini yaa. Dan berikut ini adalah hal-hal penting yang harus dipahami terkait KPR:
#Biaya Yang Harus Dibayarkan di Awal Beserta Uang Mukanya
Memakai fasilitas KPR yang disediakan oleh salah satu bank penerbit KPR tentunya akan dibebani dengan berbagai macam biaya. Jumlah biayanya tentu saja berbeda, bergantung pada kebijakan masing-masing Bank.
Bank Indonesia sendiri sebenarnya mempunyai aturan tertentu yang mengatur tentang biaya KPR, akan tetapi tetap saja setiap bank lain mempunyai wewenang sendiri dalam mengelola kegiatan operasionalnya. Peraturan dari BI sendiri mengenai uang muka KPR sebesar 15% untuk jenis rumah tapak pertama, 20% tapak rumah kedua, dan sebesar 25% untuk tapak rumah berikutnya. Sekali lagi, kebijakan tersebut bisa saja berbeda, tergantung pada bank yang menerbitkan fasilitas tersebut.
Untuk perhitungannya, misal harga rumah sebesar Rp 500 juta, maka untuk uang muka rumah pertama Anda adalah sebesar 15% x 500 juta = 75 juta. Sedangkan untuk pokok kreditnya adalah harga rumah dikurangi dengan uang muka, yakni 500 juta – 75 juta = 425 juta rupiah.
Selain uang muka untuk kredit, pembeli juga akan dikenakan biaya lain ketika mengajukan fasilitas KPR ke sebuah bank, yaitu :
- Biaya Provisi. Biaya ini adalah sejumlah biaya yang diberikan oleh bank kepada nasabah KPRnya, sejenis biaya administrasi atas dana yang telah dipinjamkan. Jumlah biaya yag dikeluarkan berbeda-beda antar bank, namun mayoritas bank akan menerapkan aturan biaya 1% dari jumlah pokok kredit. Jadi, dengan pokok kredit sejumlah 425 juta seperti di atas, biaya provinsinya sebesar 1% x 425 juta = 4,25 juta rupiah.
- Penghitungan Pajak Pembelian. Penghitungan pajak pembelian ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Nilainya pun berbeda-beda untuk masing-masing wilayah di Indonesia dan bisa berubah sewaktu-waktu. Sedangkan untuk Jakarta sendiri besar NJOPTKP adalah 60 juta rupiah. Maka penghitungan pembayaran pajak pembelian adalah dengan rumus 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP) atau 5% x (500 juta – 60 juta) = 22 juta rupiah.
- Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP merupakan biaya yang umumnya dibayarkan bersamaan ketika pengajuan Biaya Balik Nama. Dimisalkan variabel pengurangannya adalah 50ribu, sesuai dengan kebijakan pemerintah, tapi bisa berubah sewaktu-waktu. Penghitungan PNBP adalah dengan rumus (1/1000 x harga rumah) + 50 ribu. Jadi biaya yang dikeluarkan adalah (1/1000 x 500 juta) + 50 ribu = 550 ribu rupiah.
- Penghitungan Biaya Balik Nama. Kepengurusan balik nama ini sebenarnya bergantung pada perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak Bank. Sedangkan rumus perhitungannya adalah (1% x Harga Rumah) + 500 ribu. Jadi, biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama adalah (1% x 500 juta) + 500 ribu = 5,5 juta rupiah.
#Besarnya Biaya Cicilan KPR Beserta Bunganya
Pengajuan kredit di Bank untuk KPR tentu saja disertakan dengan Bunga yang besarnya tergantung masing-masing Bank. Oleh karena itu sangat penting bagi pembeli untuk mendalami kebijakan Bank terlebih dahulu sebelum memutuskan Bank mana yang akan diambil. Belum lagi ada cicilan setiap bulan yang harus dibayarkan. Lalu bagaimana cara menghitungnya?
Katakanlah dalam pengambilan fasilitas KPR dalam suatu Bank, pembeli mengambil tempo pembayaran selama 5 tahun dengan asumsi bunga per tahunnya sebesar 5%. Maka untuk penghitungan bunganya adalah sebagai berikut :
Total Biaya Bunga = Jumlah pokok kredit x besar bunga per tahun x tempo pembayaran. Jadi, jumlah bunga total selama setahun adalah 425 juta x 5% x 5 = 106,25 juta rupiah. Lalu biaya bunga per bulannya adalah 106,25 juta/60 = 1,7 juta rupiah.
Sementara untuk cicilan per bulannya dihitung dengan rumus : (jumlah pokok kredit + total bunga)/tempo pembayaran dalam satuan bulan. Sehingga cicilan yang harus Anda bayarkan per bulannya adalah : (425 juta + 106,25 juta)/60 = 8,8 juta rupiah.
Biaya Tambahan KPR Yang Kerap Terlupakan
Setelah menemukan rumah idaman, pembeli pun akan disibukkan dengan serangkaian kepengurusan pembelian rumah secara resmi. Walau saat itu merasa sudah lega dan bahagia karena akan segera memiliki dan menempati rumah idaman, jangan lupakan biaya tambahan yang biasanya dibutuhkan selama proses kepengurusan pembelian rumah.
Pastikan bahwa dana yang dimiliki masih cukup karena biaya tambahan tak terduga. Pembeli harus mempersiapkannya secara matang, jangan sampai mengabaikannya atau nanti urusan kepemilikan rumah bisa kacau. Kadang dari pihak bank sendiri memang kurang terbuka mengenai biaya-biaya tambahan ini, maka dari itu pembeli harus tetap waspada.
Apa saja biaya tambahan yang dikenakan selama kepengurusan KPR? Ini dia jawabannya:
#Biaya Notaris
Biaya tambahan pertama yang seringkali terlupakan adalah biaya notaris. Pihak dari pengembang perumahan maupun Bank masing-masing mempunyai notaris yang bertugas mengurus berbagai berkas dan dokumen kepemilikan rumah, seperti akta jual beli, akta perjanjian KPR, pembuatan sertifikat rumah, biaya balik nama dan sebagainya.
Biaya yang dikenakan pun cukup tinggi, sedangkan yang harus membayar jasa para notaris tersebut adalah sang nasabah KPR sendiri. Ada cara lain untuk mengakali besarnya biaya tambahan ini yakni carilah kerabat atau teman yang bekerja sebagai notaris, sehingga dapat meminta bantuannya. Cara lainnya adalah dengan melakukan negosiasi terhadap pihak developer untuk membayar biaya notaris secara patungan. Pembeli bisa melakukan proses negosiasi ini saat membicarakan tentang harga rumah.
#Biaya Asuransi Jiwa
Salah satu kekhawatiran dari pihak Bank adalah pada saat pembeli tidak mampu membayar cicilan dikarenakan meninggal dunia. Hal inilah yang membuat pihak Bank merasa harus mendaftarkan asuransi. Sampai sini, yang harus membayar asuransi adalah pihak pembeli.
Ketika tiba-tiba pembeli meninggal dunia, maka pihak asuransilah yang akan membayar semua cicilan KPR kepada pihak Bank. Ahli waris tak perlu melakukan pembayaran kembali karena Bank juga tidak akan mengalami kerugian gagal bayar. Besarnya biaya asuransi bergantung pada usia pembeli, sebagai pemohon KPR. Semakin tua usia, maka akan semakin mahal biaya asuransi yang harus dibayarkan.
#Biaya Asuransi Kebakaran
Biaya yang satu ini sebenarnya bersifat fleksibel karena tidak diharuskan. Namun terkadang pihak nasabah KPR sendiri tidak bisa menolak ketika Bank juga memintanya untuk membayar biaya asuransi kebakaran. Besarnya pun bermacam-macam, kembali lagi pada kebijakan Bank. Tergantung pula dengan perusahaan mana Bank tersebut melakukan kerja sama.
#Biaya Asuransi Jiwa
Salah satu kekhawatiran dari pihak Bank adalah pada saat pembeli tidak mampu membayar cicilan dikarenakan meninggal dunia. Hal inilah yang membuat pihak Bank merasa harus mendaftarkan asuransi. Sampai sini, yang harus membayar asuransi adalah pihak pembeli.
Ketika tiba-tiba pembeli meninggal dunia, maka pihak asuransilah yang akan membayar semua cicilan KPR kepada pihak Bank. Ahli waris tak perlu melakukan pembayaran kembali karena Bank juga tidak akan mengalami kerugian gagal bayar. Besarnya biaya asuransi bergantung pada usia pembeli, sebagai pemohon KPR. Semakin tua usia, maka akan semakin mahal biaya asuransi yang harus dibayarkan.
#Biaya Asuransi Kebakaran
Biaya yang satu ini sebenarnya bersifat fleksibel karena tidak diharuskan. Namun terkadang pihak nasabah KPR sendiri tidak bisa menolak ketika Bank juga memintanya untuk membayar biaya asuransi kebakaran. Besarnya pun bermacam-macam, kembali lagi pada kebijakan Bank. Tergantung pula dengan perusahaan mana Bank tersebut melakukan kerja sama.
Selain ketiga biaya di atas, masih ada biaya provisi serta biaya pajak pembelian dan penjualan seperti yang telah disebutkan di atas. Biaya provisi sendiri dimaksudkan sebagai biaya administrasi atas pinjaman yang telah diberikan oleh pihak Bank kepada nasabahnya. Sedangkan biaya pajak penjualan dan pembelian KPR memang harus dibayarkan ketika membeli sebuah properti. Tapi kadangkala ada pihak pemohon KPR yang tidak tahu bahwa harus membayar biaya pajak penjualan. Inilah mengapa pembeli harus memeriksa baik-baik aturan dan kebijakan dari pihak Bank.
Di atas adalah penjelasan mengenai perhitungan biaya cicilan, biaya bunga, serta biaya lain yang dapat ditimbulkan ketika memutuskan untuk mengambil fasilitas KPR. fasilitas KPR merupakan salah satu alternatif yang mempermudah banyak orang untuk memiliki rumah impian. Akan tetapi, sangat disarankan untuk menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kondisi keuangan. Hal ini untuk memperkecil risiko gagal bayar di masa depan.
Gimana? Ada niatan untuk ngambil fasilitas KPR? Atau mau bangun rumah sendiri? Semoga kita yang belum punya rumah, dimudahkan untuk segera memiliki rumah yaa, baik dengan fasilitas KPR, beli tunai atau bangun rumah sendiri, amiin