sumber foto: satlantaspolreskampar.com |
Blogpost kali ini mau ngomongin sesuatu yang berhubungan dengan kerjaan saya nih yaitu tentang berkas yang harus disiapkan saat mengambil BPKB di perusahaan pembiayaan setelah masa kredit selesai.
Ide ini muncul karena akhir-akhir ini banyak konsumen kantor saya yang telah lunas masa kreditnya namun belum mengetahui hal ini (walaupun syarat-syaratnya sudah ditempel di papan pengumuman kantor), akibatnya mereka harus bolak-balik pulang ke rumah untuk mengambil berkas yang menjadi syarat pengambilan BPKB ini. Bagi yang rumahnya dekat sih tidak masalah, tapi bagi yang rumahnya jauh, pasti merepotkan dong? Tidak jarang mereka baru bisa datang kembali pada keesokan harinya.
Jadi menurut saya mungkin bagus juga jika saya menulisnya di blog ini, sekalian nambah postingan blog yang baru beberapa biji padahal udah pertengahan februari ^________^
---
FYI, bahwa setiap konsumen yang melakukan pembelian kendaraan bermotor secara kredit melalui perusahaan pembiayaan (leasing) maka BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dari kendaraan yang dikredit itu akan ditahan oleh pihak leasing sebagai barang jaminan dan BPKB tersebut baru akan diberikan saat masa kreditnya selesai.
Pihak leasing juga memberikan kredit multiguna memberikan fasilitas pinjaman dimana debitur harus memberikan jaminan. Salah satu jaminan yang biasanya diberikan mereka yang mengajukan kredit adalah BPKB kendaraan. Syarat pengambilan jaminan BPKB untuk kredit multiguna ini juga sama seperti syarat pengambilan BPKB kendaraan baru/bekas yang telah lunas.
---
Gaes, adakah di antara kamu yang sedang melakukan kredit kendaraan bermotor? atau saat ini sedang "menyekolahkan" BPKB kendaraanmu di leasing sebagai jaminan dalam rangka melakukan kredit multiguna? Jika ada, apakah masa kreditnya masih lama? Kalo masa kreditnya tinggal beberapa bulan lagi ada baiknya kamu mulai menyiapkan beberapa berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk mengambil BPKB kendaraan kamu nanti.
Pada saat mengambil BPKB yang berada di perusahaan pembiayaan, konsumen biasanya diminta untuk menyiapkan beberapa berkas atau dokumen yang menjadi syarat pengambilan BPKB, yang mana syarat tersebut hukumnya wajib untuk dipenuhi, jika tidak maka BPKBnya tidak akan diberikan walaupun seluruh kewajiban konsumen sudah dilunasi.
Jadi bukan hanya pada saat melakukan kredit saja kamu menyiapkan berkas-berkas pendukung yah gaes, saat lunas pun masih ada beberapa berkas yang harus disiapkan walaupun memang tidak sebanyak waktu pertama kali kredit sih..
Berikut ini beberapa berkas yang harus disiapkan saat mengambil BPKB di perusahaan pembiayaan agar kamu tidak bolak-balik karena lupa membawa salah satunya:
- Fotokopi tanda pengenal (KTP/SIM) yang masih berlaku
Ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Jika tidak, BPKB kamu tidak akan diberikan. Oleh karena itu jika masa kredit kamu sebentar lagi berakhir, sebaiknya segera urus KTP/SIM (jika KTP/SIM kamu hilang) atau segera perpanjang masa berlaku KTP/SIM kamu (jika tanda pengenal tersebut sudah kadaluarsa).
- Siapkan kwitansi pembayaran terakhir
Walaupun tidak semua perusahaan pembiayaan memberlakukan syarat ini, tapi ada baiknya kamu membawa kwitansi pembayaran terakhirmu saat mengambil BPKB.
Kwitansi pembayaran terakhir akan memudahkan petugas leasing dalam mencari namamu di database mereka, karena bisa jadi nama yang kamu miliki sama dengan nama pemohon lain. Dengan membawa ini, waktu yang diperlukan untuk mencari namamu menjadi lebih cepat. Semakin cepat namamu ditemukan maka akan semakin cepat juga BPKB sampai di tangan kamu.
- Siapkan fotokopi STNK/Pajak kendaraan
Ini juga penting untuk disiapkan dan menjadi syarat yang harus dipenuhi. Jika STNKnya hilang, maka kamu harus melampirkan surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
Mengapa fotokopi STNK penting untuk diberikan pada saat pengambilan BPKB? Karena nomor rangka, nomor mesin dan semua data dari kendaraan yang kamu kredit yang tertera di STNK akan dicocokkan dengan data yang ada di BPKB. Jika kamu tetap tidak mau memberikan fotokopi STNK, maka pihak leasing tidak akan bertanggung jawab jika terjadi perbedaan data antara STNK dan BPKB (karena yang mengetik semua data di STNK & BPKB adalah manusia yang tidak luput dari salah, tidak jarang terdapat perbedaan data antara STNK & BPKB).
Jika saat pengambilan BPKB itu diketahui terdapat perbedaan data, biasanya pihak leasing akan membantu proses koreksi BPKB kamu. Mereka akan mengembalikan BPKB kamu pada dealer untuk kemudian dilakukan perbaikan di kantor SAMSAT. Jangan khawatir prosesnya cepat kok, karena pihak leasing akan selalu memantau dan memfollow up perkembangan BPKB kamu. Dan dalam melakukan hal ini pihak leasing tidak akan meminta bayaran alias gratis.
Jadi itu alasannya mengapa fotokopi STNK/Pajaknya harus dilampirkan saat pengambilan BPKB. Semua itu untuk kebaikan konsumen kok.
- Jika yang mau mengambil BPKB bukanlah pemohon (dalam hal ini dikuasakan pada orang lain), maka orang yang mengambil harus membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- yang di tandatangani oleh pemohon. Jangan lupa lampirkan fotokopi KTP/SIM pemberi dan penerima kuasa. Tanda pengenalnya harus yang masih berlaku yah.
- Jika pemohonnya sudah meninggal dunia, maka siapapun yang akan mengambil BPKB kendaraan harus membawa kartu keluarga pemohon dan surat keterangan kematian pemohon dari kelurahan atau catatan sipil. Akan lebih baik jika yang mengambil itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pemohon seperti pasangan atau anak-anaknya.
Itulah beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengambil BPKB di leasing setelah masa kredit selesai. Jika semua berkas itu dibawa pada saat pengambilan BPKB, tidak sampai 15 menit BPKB kendaraannya akan mendarat cantik di genggaman kamu.
Baca Juga: 10 Pertanyaan yang Sering Muncul Terkait Proses Pengambilan BPKB Kendaraan
Baca Juga: 10 Pertanyaan yang Sering Muncul Terkait Proses Pengambilan BPKB Kendaraan
Oh iya, pengambilan BPKB itu gratis yah gaes, jadi kamu tidak perlu membayar biaya apapun. BPKB sepenuhnya akan menjadi hak pemohon jika seluruh kewajibannya telah dilunasi. Pihak leasing tidak akan mempersulit pengambilan BPKB dengan catatan semua syarat yang saya sebutkan di atas dipenuhi oleh konsumen. Mudah kan?
Dan seperti yang saya bilang di atas, syarat ini tidak hanya berlaku untuk yang melakukan kredit kendaraan saja yaa, tapi juga berlaku untuk mereka yang melakukan kredit multiguna dengan jaminan BPKB kendaraannya.
Semoga informasi ini bermanfaat